Tahun baru masehi,
begitu banyak orang merayakan,
begitu banyak orang menaruh harapan,
tak sedikit orang Islam yang merayakan,
tak sedikit orang Islam yang lupa daratan,
bukankah itu tahun baru orang non islam?
Read the rest of this entry »
Tahun Baru Kita (Muslim) Itu Apa Sih ?
1 01 2008Comments : 1 Comment »
Categories : Islamic
Islam Berbicara Tentang Kebangsaan & Kebebasan
1 06 2007“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujuraat, 49:13).
Read the rest of this entry »
Comments : Leave a Comment »
Categories : Islamic
Menundukkan Pandangan
30 12 2006
Fitnah An-Nazhar (bahaya pandangan) merupakan salah satu problematika terbesar yang menimpa kaum muslimin pada umumnya, kelompok pemuda pada khususnya dan lebih khusus lagi kepada mereka yang belum menikah. Sebuah fitnah yang mengepung kita pada berbagai situasi dan kondisi. Seperti di pasar, mall, rumah sakit, kampus, sekolah, bis kota, kereta api, pesawat terbang, bahkan pada tempat-tempat suci sekalipun.
Sejauh mata memandang bisa saja kita terjatuh pada maksiat pandangan ini. Karena fitnah an-nazhar tidak terbatas pada kondisi dadakan saja –misalnya seseorang berlalu di hadapan kita, secara tidak sengaja kita melihat aurat orang tersebut—boleh jadi lingkungan kita memang dipenuhi orang-orang yang secara sadar mempertontonkan auratnya. Kalau sudah begini maka naluri ke-dai-an kita harus bangkit untuk menyadarkan mereka yang terlanjur jatuh pada mepertontonkan aurat.
Bagi mereka yang keluar rumah, Islam memberikan sebuah ajaran indah untuk menundukkan pandangan. Bukan hanya bagi muslimah, tetapi juga bagi kaum lelaki. Maksudnya, melindungi pandangan mata agar terhindar dari obyek maksiyat dan segala sesuatu yang berdampak buruk. Sepintas ajaran ini nampak remeh, sepele, dan gampang. Tetapi ternyata tidak. Di balik itu tersimpan begitu besar hikmah, misalnya bisa menjadi barometer kondisi hati –yakni menyangkut kebersihan dan kekotorannya. Lebih jauh tentang manfaat menundukkan pandangan diuraikan di sini.
HUKUM MELIHAT AURAT
Bagi mereka yang keluar rumah, Islam memberikan sebuah ajaran bagus untuk menundukkan pandangan. Bukan hanya bagi muslimah, tetapi juga bagi kaum lelaki. Maksudnya, melindungi pandangan mata agar terhindar dari obyek maksiyat dan segala sesuatu yang berdampak buruk. Sepintas ajaran ini nampak remeh, sepele, dan gampang. Tetapi ternyata tidak. Di balik itu tersimpan begitu besar hikmah, misalnya bisa menjadi barometer kondisi hati –yakni menyangkut kebersihan dan kekotorannya. Lebih jauh tentang manfaat menundukkan pandangan diuraikan di sini.
Di antara yang harus ditundukkannya pandangan, ialah kepada aurat. Karena Rasulullah s.a.w. telah melarangnya sekalipun antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan baik dengan syahwat ataupun tidak.
Sabda Rasulullah s.a.w.: “Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian.” (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat oleh laki-laki lain atau aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh perempuan lain, yaitu antara pusar dan lutut, sebagaimana yang diterangkan dalam Hadis Nabi. Tetapi sementara ulama, seperti Ibnu Hazm dan sebagian ulama Maliki berpendapat, bahwa paha itu bukan aurat.
Sedang aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain ialah seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan. Adapun yang dalam hubungannya dengan mahramnya seperti ayah dan saudara, maka seperti apa yang akan diterangkan dalam Hadis yang membicarakan masalah menampakkan perhiasan. Ada yang tidak boleh dilihat, tidak juga boleh disentuh, baik dengan anggota-anggota badan yang lain.
Semua aurat yang haram dilihat seperti yang kami sebutkan di atas, baik dilihat ataupun disentuh, adalah dengan syarat dalam keadaan normal (tidak terpaksa dan tidak memerlukan). Tetapi jika dalam keadaan terpaksa seperti untuk mengobati, maka haram tersebut bisa hilang. Tetapi bolehnya melihat itu dengan syarat tidak akan menimbulkan fitnah dan tidak ada syahwat. Kalau ada fitnah atau syahwat, maka kebolehan tersebut bisa hilang juga justru untuk menutup pintu bahaya.
BATAS DIBOLEHKANNYA MELIHAT AURAT LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN
Dan keterangan yang kami sebutkan di atas, jelas bahwa perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, yaitu di bagian atas pusar dan di bawah lutut, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sebab Rasulullah sendiri pernah memberikan izin kepada Aisyah untuk menyaksikan orang-orang Habasyi yang sedang mengadakan permainan di masjid Madinah sampai lama sekali sehingga dia bosan dan pergi.
Yang seperti ini ialah seorang laki-laki melihat perempuan tidak kepada auratnya, yaitu di bagian muka dan dua tapak tangan, hukumnya mubah selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.
Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma’ binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan: “Hai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini — sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya.” (Riwayat Abu Daud)
Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah. Ringkasnya, bahwa melihat biasa bukan kepada aurat baik terhadap laki-laki atau perempuan, selama tidak berulang dan menjurus yang pada umumnya untuk kemesraan dan tidak membawa fitnah, hukumnya tetap halal.
Salah satu kelapangan Islam, yaitu: Dia membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bagian yang seharusnya tidak boleh, seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini: “Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah s.a. w. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!” (Riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tarmizi) — yakni: Jangan kamu ulangi melihat untuk kedua kalinya.
PERHIASAN PEREMPUAN YANG BOLEH TAMPAK DAN YANG TIDAK BOLEH
Ini ada hubungannya dengan masalah menundukkan pandangan yang oleh dua ayat di surah an-Nur 30-31, Allah perintahkan kepada laki-laki dan perempuan. Adapun yang khusus buat orang perempuan dalam ayat kedua (ayat 31) yaitu:
a. Firman Allah: “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak daripadanya.”
Yang dimaksud perhiasan perempuan, yaitu apa saja yang dipakai berhias dan untuk mempercantik tubuh, baik berbentuk ciptaan asli seperti wajah, rambut dan potongan tubuh, ataupun buatan seperti pakaian, perhiasan, make-up dan sebagainya.
Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada para perempuan supaya menyembunyikan perhiasan tersebut dan melarang untuk dinampak-nampakkan. Allah tidak memberikan pengecualian, melainkan apa yang bisa tampak. Oleh karena itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang arti apa yang biasa tampak itu dan ukurannya. Apakah artinya: apa yang tampak karena terpaksa tanpa disengaja, misalnya terbuka karena ditiup angin; ataukah apa yang biasa tampak dan memang dia itu asalnya tampak?
Kebanyakan ulama salaf berpendapat menurut arti kedua, Misalnya Ibnu Abbas, ia berkata dalam menafsirkan apa yang tampak itu ialah: celak dan cincin. Yang berpendapat seperti ini ialah sahabat Anas. Sedang bolehnya dilihat celak dan cincin, berarti boleh dilihatnya kedua tempatnya, yaitu muka dan kedua tapak tangan. Demikianlah apa yang ditegaskan oleh Said bin Jubair, ‘Atha’, Auza’i dan lain-lain. Sedang Aisyah, Qatadah dan lain-lain menisbatkan dua gelang termasuk perhiasan yang boleh dilihat. Dengan demikian, maka sebagian lengan ada yang dikecualikan. Tetapi tentang batasnya dari pergelangan sampai siku, masih diperselisihkan.
Di samping satu kelonggaran ini, ada juga yang mempersempit, misalnya: Abdullah bin Mas’ud dan Nakha’i. Kedua beliau ini menafsirkan perhiasan yang boleh tampak, yaitu selendang dan pakaian yang biasa tampak, yang tidak mungkin disembunyikan. Tetapi pendapat yang kami anggap lebih kuat (rajih), yaitu dibatasinya pengertian apa yang tampak itu pada wajah dan dua tapak tangan serta perhiasan yang biasa tampak dengan tidak ada maksud kesombongan dan berlebih-lebihan, seperti celak di mata dan cincin pada tangan. Begitulah seperti apa yang ditegaskan oleh sekelompok sahabat dan tabi’in.
Ini tidak sama dengan make-up dan cat-cat yang biasa dipakai oleh perempuan-perempuan zaman sekarang untuk mengecat pipi dan bibir serta kuku. Make-up ini semua termasuk berlebih-lebihan yang sangat tidak baik, yang tidak boleh dipakai kecuali di dalam rumah. Sebab perempuan-perempuan sekarang memakai itu semua di luar rumah, adalah untuk menarik perhatian laki-laki. Jadi jelas hukumnya adalah haram.
Sedang penafsiran apa yang tampak dengan pakaian dan selendang yang biasa di luar, tidak dapat diterima. Sebab itu termasuk hal yang lumrah (tabi’i) yang tidak bisa dibayangkan untuk dilarangnya sehingga perlu dikecualikan. Termasuk juga terbukanya perhiasan karena angin dan sebagainya yang boleh dianggap darurat. Sebab dalam keadaan darurat, bukan suatu yang dibuat-buat. Jadi baik dikecualikan ataupun tidak, sama saja. Sedang yang cepat diterima akal apa yang dimaksud istimewa (pengecualian) adalah suatu rukhsah (keringanan) dan justru untuk mengentengkan kepada perempuan dalam menampakkan sesuatu yang mungkin disembunyikan; dan ma’qul sekali (bisa diterima akal) kalau dia itu adalah muka dan dua tapak tangan.
Adanya kelonggaran pada muka dan dua taak tangan, adalah justru menutupi kedua anggota badan tersebut termasuk suatu hal yang cukup memberatkan perempuan, lebih-lebih kalau mereka perlu bepergian atau keluar yang sangat menghajatkan, misalnya dia orang yang tidak mampu. Dia perlu usaha untuk mencari nafkah buat anak anaknya, atau dia harus membantu suaminya. Mengharuskan perempuan supaya memakai cadar dan menutup kedua tangannya adalah termasuk menyakitkan dan menyusahkan perempuan.
Imam Qurthubi berkata: “Kalau menurut ghalibnya muka dan dua tapak tangan itu dinampakkan, baik menurut adat ataupun dalam ibadat, seperti waktu sembahyang dan haji, maka layak kiranya kalau pengecualian itu kembalinya kepada kedua anggota tersebut. Dalil yang kuat untuk pentafsiran ini ialah hadis riwayat Abu Daud dari jalan Aisyah r.a., bahwa Asma’ binti Abubakar pernah masuk ke rumah Nabi s.a.w. dengan berpakaian tipis, kemudian Nabi memalingkan mukanya sambil ia berkata: “Hai Asma’! Sesungguhnya perempuan apabila sudah datang waktu haidhnya (sudah baligh) tidak patut dinampakkan badannya, kecuali ini dan ini — sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya.”
Sedang firman Allah yang mengatakan: “Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki supaya menundukkan pandangan” itu memberikan suatu isyarat, bahwa muka perempuan itu tidak tertutup. Seandainya seluruh tubuh perempuan itu tertutup termasuk mukanya, niscaya tidak ada perintah menundukkan sebagian pandangan, sebab di situ tidak ada yang perlu dilihat sehingga memerlukan menundukkan pandangan. Namun, kiranya sesempurna mungkin seorang muslimah harus bersungguh-sungguh untuk menyembunyikan perhiasannya, termasuk wajahnya itu sendiri kalau mungkin, demi menjaga meluasnya kerusakan dan banyaknya kefasikan di zaman kita sekarang ini. Lebih-lebih kalau perempuan tersebut mempunyai paras yang cantik yang sangat dikawatirkan akan menimbulkan fitnah.
b. Firman Allah: “Hendaknya mereka itu melabuhkan kudungnya sampai ke dadanya.” (an-Nur: 31)
Pengertian khumur (kudung), yaitu semua alat yang dapat dipakai untuk menutup kepala. Sedang apa yang disebut juyub kata jama’ (bentuk plural) dari kata jaibun, yaitu belahan dada yang terbuka, tidak tertutup oleh pakaian/baju. Setiap perempuan muslimah harus menutup kepalanya dengan kudung dan menutup belahan dadanya itu dengan apapun yang memungkinkan, termasuk juga lehernya, sehingga sedikitpun tempat-tempat yang membawa fitnah ini tidak terbuka yang memungkinkan dilihat oleh orang-orang yang suka beraksi dan iseng.
c. Firman Allah: “Dan hendaknya mereka itu tidak menampak-nampakkan perhiasannya terhadap suami atau ayahnya.” (an-Nur: 31)
Pengarahan ini tertuju kepada perempuan-perempuan mu’minah, dimana mereka dilarang keras membuka atau menampakkan perhiasannya yang seharusnya disembunyikan, misalnya: perhiasan telinga (anting-anting), perhiasan rambut (tusuk); perhiasan leher (kalung), perhiasan dada (belahan dadanya) dan perhiasan kaki (betis dan gelang kaki). Semuanya ini tidak boleh dinampakkan kepada laki-laki lain. Mereka hanya boleh melihat muka dan kedua tapak tangan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan.
LARANGAN INI DIKECUALIKAN UNTUK 12 ORANG
1. Suami. Yakni si suami boleh melihat isterinya apapun ia suka. Ini ditegaskan juga oleh hadis Nabi yang mengatakan: “Peliharalah auratmu, kecuali terhadap isterimu.”
2. Ayah. Termasuk juga datuk, baik dari pihak ayah ataupun ibu.
3. Ayah mertua. Karena mereka ini sudah dianggap sebagai ayah sendiri dalam hubungannya dengan isteri.
4. Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan.
5. Anak-anaknya suami. Karena ada suatu keharusan untuk bergaul dengan mereka itu, ditambah lagi, bahwa si isteri waktu itu sudah menduduki sebagai ibu bagi anak-anak tersebut.
6. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau seibu.
7. Keponakan. Karena mereka ini selamanya tidak boleh dikawin.
8. Sesama perempuan, baik yang ada kaitannya dengan nasab ataupun orang lain yang seagama. Sebab perempuan kafir tidak boleh melihat perhiasan perempuan muslimah, kecuali perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki. Demikianlah menurut pendapat yang rajih.
9. Hamba sahaya. Sebab mereka ini oleh Islam dianggap sebagai anggota keluarga. Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat: Khusus buat hamba perempuan (amah), bukan hamba laki-laki.
10. Keponakan dari saudara perempuan. Karena mereka ini haram dikawin untuk selamanya.
11. Bujang/orang-orang yang ikut serumah yang tidak ada rasa bersyahwat. Mereka ini ialah buruh atau orang-orang yang ikut perempuan tersebut yang sudah tidak bersyahwat lagi karena masalah kondisi badan ataupun rasio. Jadi yang terpenting di sini ialah: adanya dua sifat, yaitu mengikut dan tidak bersyahwat.
12. Anak-anak kecil yang tidak mungkin bersyahwat ketika melihat aurat perempuan. Mereka ini ialah anak-anak yang masih belum merasa bersyahwat. Kalau kita perhatikan dari kalimat ini, anak-anak yang sudah bergelora syahwatnya, maka orang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada mereka, sekalipun anak-anak tersebut masih belum baligh.
Dalam ayat ini tidak disebut-sebut masalah paman, baik dari pihak ayah (‘aam) atau dari pihak ibu (khal), karena mereka ini sekedudukan dengan ayah, seperti yang diterangkan dalam hadis Nabi: “Pamannya seseorang adalah seperti ayahnya sendiri.” (Riwayat Muslim)
BUAH DARI MENUNDUKKAN PANDANGAN
a. Menjadikan Pikiran Jernih.
Alam pikiran manusia tidak terjadi dengan sendirinya. Tidak pula ditentukan sewenang-wenang oleh Allah. Yang bisa membentuknya adalah si empunya pikiran sendiri, melalui pemrosesan data dan informasi dalam otak. Informasi itu masuk melalui panca indera. Apa yang dilihat, didengar, dicium, disentuh dan dirasa, semuanya akan terekam di dalam otak. Ada yang cepat hilang dan dilupakan, ada yang lekat sampai tua. Semakin banyak dan semakin sering data dimasukkan, semakin besar pula kemungkinannya untuk tertanam tajam dalam memori, lalu membentuk pola pikir seseorang.
Proses pembentukan pola pikir itu bisa berjalan walau tanpa dikehendaki pemiliknya sendiri. Karena itu sangat penting untuk memperhatikan apa-apa yang didengar dan dilihat demi menjamin kebersihan hati dan pikiran. Menjaga pandangan adalah salah satu sarananya.Pikiran yang jernih akan menghasilkan keputusan-keputusan yang sehat dan tepat. Tentunya ini akan sangat bermanfaat bagi semua pihak.
b. Mempertajam Hati Nurani.
Pola pikir yang telah terbentuk, lama-kelamaan akan mempengaruhi standar nurani seseorang. Hati bisa menjadi keras bila dalam kurun cukup lama tidak dilatih dekat dengan Allah lantaran pola pikirnya tidak mendukung. Proses perubahan suasana hati itupun bisa berjalan tanpa disadari.
Sebaliknya jika mata terjaga, begitu pula indera yang lain, hati pun ikut terjaga kebersihannya, sehingga hati terselubungi oleh cahaya keimanan dan terjauhkan dari kegelapan, seperti firman Allah, “Allah (pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lobang yang tak tembus yang di dalamnya ada pelita besar.” (An-Nur: 35)
c. Senantiasa Dzikir Kepada Allah.
Pola pikir kotor yang mulai meracuni hati dapat diselamatkan jika seseorang masih mampu mengingat Allah banyak-banyak. Ini ibarat sebuah perang antara kebersihan hati yang didasarkan pada ingat kepada Allah dengan pola pikir kotor yang berdasarkan hawa nafsu. Dengan menundukkan pandangan, seseorang akan lebih mudah mengingat Allah sehingga memberinya kekuatan kepada hati untuk memerangi pengaruh negatif yang disodorkan pikiran kotor dan hawa nafsu. Telah berfirman Allah SWT dalam surat Al-Kahfi 28, “…. Janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya melewati batas.”
d. Mencegah Sikap Liar.
Liar artinya tak bisa dikendalikan. Sikap ini gampang muncul bila tidak ada niatan dari yang bersangkutan untuk mengendalikan dirinya. Prosesnya bisa dimulai dari hal-hal sepele, misalnya mulai menganggap remeh perintah Allah. Kian lama kian berani melanggar larangan dan mengabaikan anjuran, hingga akhirnya keyakinanpun bisa goyah. Menjaga pandangan merupakan salah satu sarana latihan mengendalikan diri.
e. Melihat Dengan Fitrah Bashirah
Setiap orang memiliki bashirah yang dapat membedakan kebaikan dari keburukan. Apabila intuisi ini dipelihara, dirawat, dan dijaga maka ia akan berfungsi banyak bagi pemiliknya. Apalagi jika seseorang selalu menjaga pandangan matanya, sehingga dapat membersihkan hati maka intuisi bukan sekedar terpelihara melainkan terasah semakin tajam. Sebaliknya, jika intuisi tidak terpelihara gara-gara hati tidak bersih, maka ukuran benar salah menjadi rancu baginya. Fitrahnya rusak, sehingga hatinya lebih sulit diajak meniti jalan kebenaran.
LANGKAH -LANGKAH MENJAUHKAN DIRI DARI FITNAH AN-NAZHAR
Jauh empat belas abad yang lampau Rasulullah telah mengingatkan kita dengan sabdanya : “Tiada suatu fitnah (bencana) sepeninggalku yang lebih berbahaya bagi kaum pria selain daripada wanita.” (Muttafaqun `Alaih).
Rasulullah juga bersabda:”Sesungguhnya dunia itu manis nan menawan, dan sesungguhnya Allah memberikan penguasaannya kepada kamu sekalian, kemudian Dia melihat apa yang kamu kerjakan. Maka berhati-hatilah kamu terhadap (godaan) dunia dan wanita, karena sesungguhnya sumber bencana Bani Israil adalah wanita.” (H.R. Muslim)
1. Meyakini tentang perintah Allah berkenaan dengan perintah untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar) dan larangan melepaskan pandangan kepada hal-hal yang haram. Diantaranya firman Allah: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. 24:30)
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak Adam mendapat bagian dari zina, tidak boleh tidak, zina kedua mata ialah memandang, zina lidah ialah perkataan, dan zina hati ialah keinginan dan syahwat, sedang faraj (kemaluan) saja yang menentukan benar ataau tidaknya dia berbuat zina.” (Muattafaqun `Alaih)
Dari Jarir bin Abdillah z berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah mengenai “pandangan yang tiba-tiba”, maka beliau bersabda :”Palingkan pandanganmu.” ( H.R. Muslim dan Abu Daud, lafadz hadits Abu Daud) Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:”Jangan kamu ikuti pandangan (pertama) itu dengan pandangan (berikutnya), pandangan pertama untukmu, dan tidak untuk yang pandangan kedua.” ( H.R. Tirmidzi dan Abu Daud, Tirmidzi dan AlBani menilai hadits ini hasan.) Yang dimaksud dengan pandangan pertama adalah pandangan yang terlontar tanpa sengaja.
2. Berlindung kepada Allah dan berpaling dari fitnah nazhar ini, serta mengikat diri terhadap syahwat pandangan sebagai tindakan pencegahan untuk melindungi diri dari kejahatan fitnah tersebut. Dalam hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Muslim : “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua tersesat kecuali yang Aku beri hidayah (petunjuk), maka mintalah petunjuk itu dari-Ku niscaya kalian akan Ku tunjuki.” Firman Allah : “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. 2:186)
Beliau berdoa :”Ya Allah, jadikanlah bagi kami dari rasa ketakutan kami terhadap-Mu sebagai dinding pemisah antara kami dengan kemaksiatan kepada-Mu.” ( H.R. At-Tirmidzi dan Al Bani menilai hadits ini hasan.)
Beliau juga berdoa : “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari bahaya pendengaranku, penglihatanku, lidahku, hatiku dan maniku.” (H.R. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Bani.)
3. Pada prinsipnya kita mengetahui dan menyadari, bahwa pada situasi dan kondisi bagaimana pun Anda tidak memiliki hak khiyar (pilihan) dalam perkara ini. Kita wajib menundukkan pandangan kita terhadap hal-hal yang diharamkan, di seluruh tempat, waktu dan kondisi. Tidak ada alasan bagi kita untuk ikut tergelincir pada kerusakan moral dan membebaskan diri dari kesalahan dengan adanya situasi dan kondisi yang merangsang kita melakukankan fitnah tersebut. Firman Allah :”Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. 33:36)
4. Menghadirkan pengawasan Allah dan keluasan ilmu-Nya sehingga kita merasa takut dan malu kepada-Nya ketika ada kesempatan berbuat dosa. Firman Allah : “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.” (QS. 50:16) “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati”. (QS. 40:19) Rasulullah bersabda : “Saya wasiatkan kepadamu, hendaklah kamu malu (berbuat dosa) di hadapan Allah seperti kamu malu (berbuat dosa) di hadapan seorang yang shalih dari kaummu.” H.R. Al Hasan bin Sufyan, Ahmad dalam kitab Az Zuhud dan dishahihkan oleh Al Bani.
5. Kita menyadari bahwa kedua mata kita akan menjadi saksi di Yaumil Hisab kelak atas apa yang kita lihat selama hidup di dunia. Firman Allah : “Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. 41:20)
Dalam shahih Muslim dari Anas berkata:”Pada suatu hari kami sedang bersama-sama Rasulullah kemudian beliau tertawa, maka beliau bertanya : “Apakah kalian mengetahui apa yang menjadikan saya tertawa ?”, kami menjawab : “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Rasulullah n bersabda : (Seorang hamba bertanya kepada Rabbnya : “Wahai Rabbku bukankah kamu berjanji untuk melindungiku dari tindakan kezhaliman, Allah l menjawab : “Benar”. Kemudian hamba tersebut berkata : Saya tidak memperkenankan (perhitungan) atas diri saya kecuali dihadirkan saksi dari diriku sendiri”. Allah berkata: “Cukuplah bagimu saksinya dirimu sendiri pada hari ini dan para Malaikat pencatat. Maka mulutnya terkunci dan diperintahkan kepada seluruh anggota tubuhnya untuk berbicara, maka anggota tubuhnya menceritakan seluruh perbuatannya, lalu orang tersebut dipersilahkan untuk berbicara,ia berkata: menjauhlah engkau (kepada anggota tubuhnya) selanjutnya ia berdebat dengannya.” Dari sini telah menjadi jelas bahwa mata yang anda tundukkan dari hal-hal yang haram akan memberikan persaksian terhadap anda di hari Qiamat maka ikatlah ia dari hal-hal yang haram.
6. Mengingat eksistensi Malaikat yang bertugas mencatat segala perbuatan anda. Firman Allah :”Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. 50:18)
“Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. 82:10-12)
7. Mengingat bahwa bumi yang kita pijak akan memberikan persaksian atas seluruh peristiwa kemaksiatan yang terjadi diatasnya. Allah l berfirman mengenai ihwal bumi pada Hari Qiamat kelak : “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. 99:4) Nabi menafsirkan ayat ini dengan sabdanya : “Akhbaaruhaa (beritanya) yaitu dengan bumi ini bersaksi atas setiap manusia dan umat terhadap setiap perbuatan yang dilakukannya di permukaan bumi, dengan berkata : (Dia melakukan ini dan begini, pada hari ini dan ini)”. H.R. At Tirmidzi, dan berkata : “Hadits hasan shahih”.
8. Ingatlah bahwa bidadari yang menyejukkan mata menunggu para penghuni surga, dari Abu Hurairah dari Nabi : “Setiap lelaki penduduk syurga memiliki dua istri dari bidadari yang cantik jelita, setiap bidadari memiliki 70 pakaian, tampak sumsum betisnya dari belakang daging.
Disarikan dari : Fitnah An-Nazhar wa `Ilajiha.
Comments : Leave a Comment »
Categories : Islamic
I’tikaf
30 12 2006Oleh: DR. H.Salim Segaf al-Jufrie
DEFINISI I’TIKAF
Menurut bahasa I’tikaf berarti tinggal dan berdiam diri disuatu tempat. Sedangkan menurut istilah Syara’ I’tikaf adalah : tinggal didalam masjid dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT disertai dengan niat dan cara yang telah ditentukan oleh Rasulullah SAW.
DALIL DISYARIATKANNYA
Dalil disyariatkannya I’tikaf ialah firman Allah SWT (QS Al Baqarah : 125 )
” Dan telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail : ” Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang I’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.”
Adapun dalil dari Assunah, diantaranya adalah hadits Aisyah RA :
” Dari Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW, melakukan I’tikaf pada sepuluh malam yang terakhir di bulan Ramadlan, sampai saat ia dipanggil Allah SAW.”
HIKMAH DISYARIATKANNYA.
Diantara hikmah disyariatkannya I’tikaf adalah sebagai berikut :
1. Mengosongkan hati dari segala urusan duniawi dan menggantikannya dengan kesibukan ibadah dan berdzikir kepada Allah dengan sepenuh hati.
2.Berserah diri kepada Allah SWT dengan menyerahkan segala urusannya kepadaNya dengan bersimpuh dihadapan pintu anugerah dan rahmatnya.
3. Memohon perlindungan kepada Allah SWT yang maha kuasa dan maha tinggi, untuk selalu dilindungi dari gemerlapan dunia dan senantiasa mendapatkan hidayah dan inayahNya dalam mengarungi gelombang samudera dunia.
SYARAT-SYARAT I’TIKAF
Diantara syarat sah dari pelaksanaan I’tikaf adalah sebagai berikut :
a. Orang yang beri’tikaf harus muslim, karena Allah SWt tidak akan menerima ibadah yang dilakukan oleh orang yang tidak Islam.
b. Orang yang beri’tikaf hendaklah suci dari badan, pakaian, tidak dalam kondisi junub, haidh dan nifas.
c. Orang yang beri’tikaf haruslah orang yang sudah mumayyiz ( yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah ) atau ia sudah baligh.
d. Orang yang beri’tikaf haruslah memiliki niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, tidak karena urusan dunia atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Bayyinah ayat 5 ;
“Dan tidaklah diperintahkan kalian semua untuk ibadah kepada Allah kecuali dengan niat ikhlas.”
e. I’tikaf haruslah dilakukan di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT ( QS : Al Baqarah ; 187 )
“Dan janganlah kalian menggauli mereka ( wanita ) sedang kalian dalam keadaan I’tikaf “.
Ulama berbeda pendapat tentang masjid yang dibolehkan didalamnya untuk melaksanakan I’tikaf. Berikut penjelasannya :
Menurut pendapat Imam Hanafi dan Ahmad, masjid yang dibolehkan didalamnya untuk melaksanakan I’tikaf adalah yang didirikan didalamnya shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang artinya : ” Setiap masjid yang memilki imam dan muadzin maka sah dan boleh dilakukan I’tilaf didalamnya.” HR Daruquth
Persyaratan ini, yang di maksud bila ynag melakukan I’tikaf itu laki-laki.
Adapun untuk wanita, maka boleh saja ia beri’tikaf dirumah dalam mushalla yang sengaja dibuat untuk shalat. Bahkan dalam madzhab ini , wanita yang beri’tikaf di masjid yang biasa untuk berjamaah sebagaimana termaksud diatas, hukumnya makruh. Begitu pula tidak sah bila ia beri’tikaf pada selain tempat yang biasa dia gunakan untuk shalat setiap hari.
Menurut pendapat Imam Malik dan Syafi’I dan Dawud Addzahiri, boleh melakukan I’tikaf di setiap masjid, tidak diharuskan di dalamnya didirikan shalat berjamaah, karena tidak nash atau dalil yang sharih ( langsung ) atau secara khusus tentang yang menyatakan tentang hal tersebut. Akan tetapi lebih diutamakan I’tikaf dilakukan di masjid jami’ karena Rasulullah SAW telah beri’tikaf di masjid jami’
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I’TIKAF
Diantara hal-hal yang dapat membuat rusaknya ibadah I’tikaf kita adalah sebagai berikut :
1. Bersetubuh ( Jima’) sekalipun tidak ssmpai mengeluarkan mani. Karena Allah SWT telah berfirman ( QS : Al Baqarah : 187 )
“Janganlah kamu mencampuri mereka ( istri-istrimu ) ketika kamu beri’tikaf dalam masjid.”Namun demikian, menurut Madzhab Syafi’I, kalau persetubuhan itu terjadi karena lupa, maka tidak membatalkan I’tikaf.
2. Hal-hal yang mendorong terjadinya persetubuhan. Seperti mencium dengan syahwat atau mencumbu dan sebagainya bila menyebabkan keluar air mani. Tapi kalau tidak sampai demikian ,maka tidak membatalkan I’tikaf.
3. Pingsan dan gila, baik karena mabuk atau lainnya.
4. Keluarnya haidh dan nifas bagi wanita.
5. Murtad dari Islam. Berdasarakan firman Allah SWT ( QS : Az Zumar )
“Jika kalian syirik kepada Allah, maka terhapuslah amal kalian”
6. Keluar dari masjid ,yang tidak ada kepentingan atau keperluan yang syar’i. Karena diantara syarat sahnya I’tikaf adalah harus di masjid.
HAL-HAL YANG BOLEH DILAKUKAN KETIKA BERI’TIKAF
Ada beberapa hal yang di mana mu’takif (orang yang I’tikaf) boleh melakukannya tanpa mempengaruhi hukum I’tikaf atau membatalkannya. Hal ini adalah sebagai berikut;
1 Keluar dari masjid untuk mengantarkan keluarganya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh shofiyah bahwa Rasulullah SAW pernah mengantarkannya ketika dia menjenguk atau menengoknya dimalam hari. Dan pada saat itu shofiyah berada atau tinggal di rumah Usamah bin zaid.
2 Menyisir rambut, mencukur rambut, memotong kuku, dan membersihkan badan dari kotoran yang melekat di badannya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw. Berkata Aisyah Ra bahwasanya Rasulullah SAW menyuruh saya untuk menyisirkan rambutnya dengan mengeluarkan kepalanya ke jendela kamar, serta saya membersihkannya. HR. Bukhori Muslim.
3. Keluar dari dari masjid karena da keperluan atau kebutuhan. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah RA. Bahwasannya Rasulullah Saw tidak masuk kerumahnya kecuali ada keperluan atau kebutuhan yang sangat penting. ( HR Bukhori Muslim )
4. Makan dan minum di dalam masjid serta tidur didalamnya, dengan menjaga kebersihan dan kesucian masjid.
Comments : 2 Comments »
Categories : Islamic
Profil Pribadi Muslim
30 12 2006Al-Qur’an dan sunnah merupakan dua pusaka Rasulullah SAW yang harus selalu dirujuk oleh setiap muslim dalam segala aspek kehidupan. Satu dari sekian aspek kehidupan yang amat penting adalah pembentukan dan pengembangan pribadi muslim. Pribadi muslim yang dikehendaki Al-Qur’an dan sunnah adalah pribadi yang saleh. Pribadi yang sikap, ucapan dan tindakannya terwarnai oleh nilai-nilai yang datang dari Allah SWT.
Persepsi (gambaran) masyarakat tentang pribadi muslim memang berbeda-beda. Bahkan banyak yang pemahamannya sempit sehingga seolah-olah pribadi muslim itu tercermin pada orang yang hanya rajin menjalankan Islam dari aspek ubudiyah. Padahal itu hanyalah satu aspek saja dan masih banyak aspek lain yang harus melekat pada pribadi seorang muslim. Oleh karena itu standar pribadi muslim yang berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah merupakan sesuatu yang harus dirumuskan, sehingga dapat menjadi acuan bagi pembentukan pribadi muslim.
Bila disederhanakan, setidaknya ada sepuluh karakter atau ciri khas yang mesti melekat pada pribadi muslim.
1. Salimul Aqidah (Aqidah yang bersih)
Salimul aqidah merupakan sesuatu yang harus ada pada setiap muslim. Dengan aqidah yang bersih, seorang muslim akan memiliki ikatan yang kuat kepada Allah SWT. Dengan ikatan yang kuat itu dia tidak akan menyimpang dari jalan dan ketentuan-ketentuan-Nya. Dengan kebersihan dan kemantapan aqidah, seorang muslim akan menyerahkan segala perbuatannya kepada Allah sebagaimana firman-Nya yang artinya: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku, semua bagi Allah tuhan semesta alam” (QS. 6:162). Karena aqidah yang salim merupakan sesuatu yang amat penting, maka dalam awal da’wahnya kepada para sahabat di Mekkah, Rasulullah SAW mengutamakan pembinaan aqidah, iman dan tauhid.
2. Shahihul Ibadah (ibadah yang benar)
Shahihul ibadah merupakan salah satu perintah Rasulullah SAW yang penting. Dalam satu haditsnya, beliau bersabda: “Shalatlah kamu sebagaimana melihat aku shalat”. Dari ungkapan ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan setiap peribadatan haruslah merujuk kepada sunnah Rasul SAW yang berarti tidak boleh ada unsur penambahan atau pengurangan.
3. Matinul Khuluq (akhlak yang kokoh)
Matinul khuluq merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh setiap muslim, baik dalam hubungannya kepada Allah maupun dengan makhluk-makhluk-Nya. Dengan akhlak yang mulia, manusia akan bahagia dalam hidupnya, baik di dunia apalagi di akhirat. Karena begitu penting memiliki akhlak yang mulia bagi umat manusia, maka Rasulullah SAW diutus untuk memperbaiki akhlak dan beliau sendiri telah mencontohkan kepada kita akhlaknya yang agung sehingga diabadikan oleh Allah SWT di dalam Al Qur’an. Allah berfirman yang artinya: “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memiliki akhlak yang agung” (QS. 68:4).
4. Qowiyyul Jismi (kekuatan jasmani)
Qowiyyul jismi merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang harus ada. Kekuatan jasmani berarti seorang muslim memiliki daya tahan tubuh sehingga dapat melaksanakan ajaran Islam secara optimal dengan fisiknya yang kuat. Shalat, puasa, zakat dan haji merupakan amalan di dalam Islam yang harus dilaksanakan dengan fisik yang sehat dan kuat. Apalagi berjihad di jalan Allah dan bentuk-bentuk perjuangan lainnya.
Oleh karena itu, kesehatan jasmani harus mendapat perhatian seorang muslim dan pencegahan dari penyakit jauh lebih utama daripada pengobatan. Meskipun demikian, sakit tetap kita anggap sebagai sesuatu yang wajar bila hal itu kadang-kadang terjadi. Namun jangan sampai seorang muslim sakit-sakitan. Karena kekuatan jasmani juga termasuk hal yang penting, maka Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Mukmin yang kuat lebih aku cintai daripada mukmin yang lemah (HR. Muslim)
5. Mutsaqqoful Fikri (intelek dalam berfikir)
Mutsaqqoful fikri merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang juga penting. Karena itu salah satu sifat Rasul adalah fatonah (cerdas). Al Qur’an juga banyak mengungkap ayat-ayat yang merangsang manusia untuk berfikir, misalnya firman Allah yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ” pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (QS 2:219)
Di dalam Islam, tidak ada satupun perbuatan yang harus kita lakukan, kecuali harus dimulai dengan aktifitas berfikir. Karenanya seorang muslim harus memiliki wawasan keislaman dan keilmuan yang luas.
Bisa dibayangkan, betapa bahayanya suatu perbuatan tanpa mendapatkan pertimbangan pemikiran secara matang terlebih dahulu.
Oleh karena itu Allah mempertanyakan kepada kita tentang tingkatan intelektualitas seseorang, sebagaimana firman Allah yang artinya: Katakanlah: “samakah orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui?”‘, sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”. (QS 39:9)
6. Mujahadatul Linafsihi (berjuang melawan hawa nafsu)
Mujahadatul linafsihi merupakan salah satu kepribadian yang harus ada pada diri seorang muslim karena setiap manusia memiliki kecenderungan pada yang baik dan yang buruk. Melaksanakan kecenderungan pada yang baik dan menghindari yang buruk amat menuntut adanya kesungguhan. Kesungguhan itu akan ada manakala seseorang berjuang dalam melawan hawa nafsu. Hawa nafsu yang ada pada setiap diri manusia harus diupayakan tunduk pada ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Tidak beriman seseorang dari kamu sehingga ia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (ajaran Islam)” (HR. Hakim)
7. Harishun Ala Waqtihi (pandai menjaga waktu)
Harishun ala waqtihi merupakan faktor penting bagi manusia. Hal ini karena waktu mendapat perhatian yang begitu besar dari Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT banyak bersumpah di dalam Al Qur’an dengan menyebut nama waktu seperti wal fajri, wad dhuha, wal asri, wallaili dan seterusnya.
Allah SWT memberikan waktu kepada manusia dalam jumlah yang sama, yakni 24 jam sehari semalam. Dari waktu yang 24 jam itu, ada manusia yang beruntung dan tak sedikit manusia yang rugi. Karena itu tepat sebuah semboyan yang menyatakan: “Lebih baik kehilangan jam daripada kehilangan waktu”. Waktu merupakan sesuatu yang cepat berlalu dan tidak akan pernah kembali lagi.
Oleh karena itu setiap muslim amat dituntut untuk pandai mengelola waktunya dengan baik sehingga waktu berlalu dengan penggunaan yang efektif, tak ada yang sia-sia. Maka diantara yang disinggung oleh Nabi SAW adalah memanfaatkan momentum lima perkara sebelum datang lima perkara, yakni waktu hidup sebelum mati, sehat sebelum datang sakit, muda sebelum tua, senggang sebelum sibuk dan kaya sebelum miskin.
8. Munazhzhamun fi Syuunihi (teratur dalam suatu urusan)
Munazhzhaman fi syuunihi termasuk kepribadian seorang muslim yang ditekankan oleh Al Qur’an maupun sunnah. Oleh karena itu dalam hukum Islam, baik yang terkait dengan masalah ubudiyah maupun muamalah harus diselesaikan dan dilaksanakan dengan baik. Ketika suatu urusan ditangani secara bersama-sama, maka diharuskan bekerjasama dengan baik sehingga Allah menjadi cinta kepadanya.
Dengan kata lain, suatu urusan mesti dikerjakan secara profesional. Apapun yang dikerjakan, profesionalisme selalu diperhatikan. Bersungguh-sungguh, bersemangat , berkorban, berkelanjutan dan berbasis ilmu pengetahuan merupakan hal-hal yang mesti mendapat perhatian serius dalam penunaian tugas-tugas.
9. Qodirun Alal Kasbi (memiliki kemampuan usaha sendiri/mandiri)
Qodirun alal kasbi merupakan ciri lain yang harus ada pada diri seorang muslim. Ini merupakan sesuatu yang amat diperlukan. Mempertahankan kebenaran dan berjuang menegakkannya baru bisa dilaksanakan manakala seseorang memiliki kemandirian terutama dari segi ekonomi. Tak sedikit seseorang mengorbankan prinsip yang telah dianutnya karena tidak memiliki kemandirian dari segi ekonomi. Karena pribadi muslim tidaklah mesti miskin, seorang muslim boleh saja kaya bahkan memang harus kaya agar dia bisa menunaikan ibadah haji dan umroh, zakat, infaq, shadaqah dan mempersiapkan masa depan yang baik. Oleh karena itu perintah mencari nafkah amat banyak di dalam Al Qur’an maupun hadits dan hal itu memiliki keutamaan yang sangat tinggi.
Dalam kaitan menciptakan kemandirian inilah seorang muslim amat dituntut memiliki keahlian apa saja yang baik. Keahliannya itu menjadi sebab baginya mendapat rizki dari Allah SWT. Rezeki yang telah Allah sediakan harus diambil dan untuk mengambilnya diperlukan skill atau ketrampilan.
10. Nafi’un Lighoirihi (bermanfaat bagi orang lain)
Nafi’un lighoirihi merupakan sebuah tuntutan kepada setiap muslim. Manfaat yang dimaksud tentu saja manfaat yang baik sehingga dimanapun dia berada, orang disekitarnya merasakan keberadaan. Jangan sampai keberadaan seorang muslim tidak menggenapkan dan ketiadaannya tidak mengganjilkan.
Ini berarti setiap muslim itu harus selalu berfikir, mempersiapkan dirinya dan berupaya semaksimal untuk bisa bermanfaat dan mengambil peran yang baik dalam masyarakatnya. Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain” (HR. Qudhy dari Jabir).
Demikian secara umum profil seorang muslim yang disebutkan dalam Al Qur’an dan sunnah. Sesuatu yang perlu kita standarisasikan pada diri kita masing-masing.
Comments : Leave a Comment »
Categories : Islamic
Idhul Adha dan Realita Umat
30 12 2006Idul Adha dilakukan sehari setelah pelaksanaan puncak ibadah haji, Wukuf Arafah, ditunaikan oleh mereka yang sedang menunaikannya. Pada hari ini yang dinamai sebagai hari “nahar” atau hari mengalirnya darah hewan korban, para jema’ah haji mengalir (afadha dalam bahasa Qur’annya) ke daerah Mina untuk melakukan pelemparan terhadap “Jamrah Aqabah” yang selanjutnya dilanjutkan dengan tahallul awal sebagai tanda dihalakannya kembali berbagai hal yang diharamkan dalam rangkaian ihram, kecuali hubungan suami-isteri (seksual).
Rangkaian kata Idul-Adha yang terdiri dari dua kata itu berasal dari bahasa Arab. Kata pertama Idul berasal dari kata “‘aada-ya’uudu-awdatan wa ‘iidan” yang berarti kembali. Sedangkan Adha adalah kata kerja yaitu “Adha-Yudhii-udhiyatan” yang berarti berkorban. Dengan demikian, idul adha adalah suatu perayaan yang dilakukan oleh ummat sebagai tekad untuk kembali kepada semangat pengorbanan.
Defenisi ini tentu sangat sederhana. Namun saya yakin, jika kita kaji lebih jauh makna filosofis yang ada padanya, akan kita dapati betapa hal ini sangat mendasar dalam kehidupan kita. Dikatakan bahwa kehidupan ini adalah jihad atau perjuangan (al hayaatu jihaadun), sedangkan setiap perjuangan membutuhkan pengorbanan. Dengan demikian, sifat berkorban adalah sifat
keharusan bagi setiap insan. Sehingga kesadaran untuk kembali kepada sifat ini merupakan suatu keharusan pula.
Dalam konteks waktu pelaksanaannya, yaitu pada hari pelemparan Jumrah Aqabah dilakukan oleh jama’ah haji, juga menunjukan bahwa salah satu bentuk pengorbanan yang paling mendesak adalah pengrobanan dalam melakukan perlawanan tanpa akhir dengan musuh-musuh kita. Sehingga perayaan idul adha juga berarti suatu kesadaran sejati untuk melakukan perlawanan terhadap musuh-musuh manusia dalam kehidupan ini.
Kali ini, saya tidak akan menguraikan makna idul adha dari kata “adha” ini sendiri, melainkan saya akan bertolak dari kata “Korban” yang lebih dikenal di kalangan Muslim Indonesia. Korban dalam bahasa Indonesia sesungguhnya juga berasal dari kata Arab “Qurbaan” yang asalnya adalah
“Qaruba-yaqrabu-qurbun wa qurbaan” (kedekatan yang sangat).
Kata “qurbaan” adalah bentuk tafdhiil yang menunjukkan penguatan terhadap sifat yang dikandung kata tersebut. Dengan demikian, kurbaan atau korban adalah wujud kedekatan yang sangat tinggi. Sehingga dapat dikatakan bahwa dengan simbol penyembelihan hewan seorang hamba diharapkan semakin dekat (qariib) dengan Rabnya. Penyerahan pengorbanan dan tersimbahnya darah dari hewan adalah simbol penyerahan hidup seorang hamba kepada Rabbul ‘aalamin sekaligus pembuktian dari ikrarnya: “Qul inna shalaati wa nusukii wamahyaaya
mamaati lillahi Rabbil ‘aalamiin” (sungguh shalatku, pengorbananku, hidup dan matiku adalah milik Allah, Tuhan seluruh alam).
Melaksanakan korban adalah bentuk ritual yang sedemikian suci dan tinggi yang menggambarkan kedekatan seorang hamba terhadap Sang Khaliq. Seolah dengan segala keredhaan, dipersembahkan yang tercinta (kasus Ibrahim dengan anaknya) dalam rangka meraih keredhaan Ilahi. Sehingga pada akhirnya akan terpatri suatu hubungan yang dibangun di atas landasan “Radhiyatun Mardhiyaatun” yaitu seorang hamba yang memiliki jiwa yang redha lagi diridhai oleh Allah SWT” Tingkatan kejiwaan seperti ini adalah puncak kejiwaan insan muttaqiin, sebagaimana disebutkan dalam tingkatan-tingkatan tangga riyadhah nafsiyah (latihan kejiwaan) dalam dunia tasawuf.
Penjelasan kejiwaan seperti ini sendiri sejalan dengan makna lain yang dikandung oleh kata “Adha” atau “Dhuha”. Dalam bahasa Arab, selain berarti pengorbanan, kata dhuha juga berarti suatu waktu di mana mentari sedang menapaki jenjang awal dalam terbitnya. Maka dikenallah misalnya waktu dhuha dengan shalat sunnah dhuhanya. Waktu ini secara khusus dinamakan dhuha, karena pada masa ini merupakan awal mentari pagi menapaki jenjang-jenjang kebarangkatannya menuju ufuk.
Artinya, Pengorbanan yang dilakukan seorang Mu’min sesungguhnya juga merupakan mentari jiwa dalam menapaki kehidupannya menuju alam kehidupan sejatinya. Diharapkan dengan motivasi pengorbanan, jiwa semakin bersih, suci (muzakkah) sehingga dapat berpaut dengan nuur cahaya Ilahi. Dengan jiwa bersih dan suci ini (qalbun saliim) seorang Muslim manapaki sisa-sisa
perjalanannya menuju Khaliqnya. Hanya jiwa seperti ini yang dapat membawa manfaat di hari segala sesuatunya akan sia-sia dan bahkan menjadi penyesalan (yawma laa yanfa’u maalun wa laa banuun, illa man atallaha biqalbin saliim).
Namun, akankah serpihan sinar tersebut bersembunyi di balik nurani-nurani manusia? Akankah ia ragu menampakkan diri kepada mereka-mereka yang di sekeliling kita? Masihkah pantulan sinar itu terhijab oleh ego manusia itu sendiri?
Bagi Muslim sejati, jawabnya adalah tidak. Seorang Muslim sejati, sebagaimana ia dituntut untuk terus membesarkan sinar qalbunya, juga dituntut agar sinar qalbunya mampu terrefleksi ke alam sekitarnya. Di sinilah ia dituntut dalam pengabdiannya untuk bertakbir (Allahu akbar) membesarkan Ilahi. Namun pada akhirnya jua ia harus menyinari alam sekitarnya dengan sinar kedamaian dan ketentraman (Salaam).
Kesadaran jiwa pengrobanan seperti ini menjadi tuntutan yang begitu mendesak saat ini. Pasca krisis yang terjadi di negara kita telah meninggalkan permasalahan-permasalahan sosial yang cukup parah. Pengangguran, yang nota benenya hampir semuanya adalah Muslim, kini mencapai jumlah 36 juta manusia. Pembantaian sistematis akibat dendam yang tak berkesudahan di berbagai tempat, khususnya di Maluku masih terus berlangsung. Anak-anak remaja yang
tercampakkan ke dalam jurang narkoba, prostitusi dan berbagai masalah lainnya, telah mengancam masa depan generasi ummat ini. Semua ini adalah realita-realita kehidupan yang membutuhkan sinar (dhuha) mentari yang terpantul dalam nurani setiap Mu’min. Akankah kita biarkan semua ini berlalu? Akankah kita merayakan pengorbanan ini, sementara tak secercah
sinar pengorbanan terbetik dalam jiwa kita? Ingat, “Man lam yahtamma bi amril Muslimiina falaesa Minhum” (sungguh siapa yang tidak memperhatikan masalah ummat Islam, maka bukanlah dari golongan mereka).
Semoga Idul Adha kita kali ini menjadi semangat pengorbanan yang hakiki. Suatu semangat yang melandasi hidup dan kehidupan kita menuju ridha Ilahi, sekaligus menyinari qalbu dan nurani kita untuk menengok realita kebesaran Khaliq an realita kehidupan di sekitar kita. Alangkah, kegelapan menjadi kabut tebal yang menutupi kebenaran Ilahi di sekitar kita perlu disingkap dengan sinar mentari pagi (dhuha) yang kita rayakan ini. Wallahu A’lam, dan Selamat berkorban.
sumber: http://ktpdi.isnet.org/tarbiyah.php?id=1103
Comments : Leave a Comment »
Categories : Islamic
Bagaimana Memahami Hadits Nabi SAW
16 04 2006Beberapa Petunjuk dan Ketentuan Umum untuk Memahami As-Sunnah An-Nabawiyah dengan Baik:
1. Memahami As-Sunnah sesuai Petunjuk Al Quran.
Untuk dapat memahami As-Sunnah dengan pemahaman yang benar, jauh dari penyimpangan, pemalsuan, dan penafsiran yang buruk, maka haruslah kita memahaminya sesuai petunjuk Al Quran, yaitu dalam kerangka bimbingan Ilahi yang pasti benarnya dan tak diragukan keadilannya.
Al Quran adalah “ruh” dari eksistensi Islam, dan merupakan asas bangunannya. Ia merupakan konstitutsi dasar yang paling pertama dan utama, yang kepadanya bermuara segala perundang-undangan Islam.
Sedangkan As-Sunnah adalah penjelasan terinci tentang isi konstitusi tersebut, baik dalam hal-hal yang bersifat teoritis ataupun penerapannya secara praktis. Itulah tugas Rosulullah SAW, yaitu menjelaskan keapda manusia apa yang diturunkan kepada mereka.
Read the rest of this entry »
Comments : Leave a Comment »
Categories : Islamic
Mengenal Diri Kita
10 02 2006Manusia, itulah wujud kita saat ini. Kita telah mengetahui banyak sekali kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh manusia, seperti akal, pikiran, perasaan, dan banyak lagi yang lainnya. Namun, sudahkah kita mengenal siapa kita sebenarnya? Ini adalah hal yang paling mendasar yang harus kita ketahui dalam kehidupan ini, agar kemudian kita mengetahui apa yang harus kita lakukan.
Read the rest of this entry »
Comments : 2 Comments »
Categories : Islamic
Recent Comments